"Pelaku merental kendaraan milik korban, namun berbulan-bulan tidak dikembalikan dan uang rentalnya pun tidak dibayarkan, dan parahnya lagi pelaku juga menjual kendaraan tersebut kepada orang lain," beber Kasat Reskrim.
Akibat perbuatan pelaku, korban dirugikan sebesar Rp.60 juta, sementara saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam.
"Atas kejahatan pelaku tersebut, ia dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana Jo pasal 378 KUHPidana," pungkasnya. (Pnd) Editor : Mahesa Pandu Erlanggga