Buron 4 Bulan, Penggelap Truk di Sungai Jaring Lubuk Basung, Dibekuk Sat Reskrim Polres Agam

×

Buron 4 Bulan, Penggelap Truk di Sungai Jaring Lubuk Basung, Dibekuk Sat Reskrim Polres Agam

Bagikan berita
pelaku berinisial ZAL (52) akhirnya berhasil ditangkap Tim Kupu-kupu Jatanras SatReskrim Polres Agam
pelaku berinisial ZAL (52) akhirnya berhasil ditangkap Tim Kupu-kupu Jatanras SatReskrim Polres Agam

"Pelaku merental kendaraan milik korban, namun berbulan-bulan tidak dikembalikan dan uang rentalnya pun tidak dibayarkan, dan parahnya lagi pelaku juga menjual kendaraan tersebut kepada orang lain," beber Kasat Reskrim.

Akibat perbuatan pelaku, korban dirugikan sebesar Rp.60 juta, sementara saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam.

"Atas kejahatan pelaku tersebut, ia dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana Jo pasal 378 KUHPidana," pungkasnya. (Pnd)

Editor : Mahesa Pandu Erlanggga
Bagikan

Berita Terkait
Terkini