"Bahkan, pemerintah kabupaten Limapuluh Kota telah meraih WTP sebanyak 9 (Sembilan) kali berturut-turut,"terang Kepala BK Win Hari Endi.
Hal ini disampaikan Kepala BK sekaligus untuk meluruskan tentang pelaksanaan proses pembayaran kenaikan Tunjangan Jabatan Fungsional bagi Pejabat Fungsional yang berasal dari penyederhanaan birokrasi, dimana setiap Jabatan Fungsional Disesuaikan atau Disetarakan sesuai dengan Perpres yang mengatur besaran tunjangan masing-masing.
Untuk penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya Tunjangan Fungsional sudah dilakukan pemetaan penganggaran dan sudah tertampung di dalam DPA masing-masing Perangkat Daerah, namun butuh proses dan tahapan administrasi sebelum dilakukan pembayaran Tunjangan Fungsional dimaksud sebagaimana yang sudah dikonsultasikan ke pihak kementerian terkait.
Untuk itu diharapkan kepada seluruh pihak terkait agar tidak terpengaruh dengan berita-berita yang berkaitan dengan belum dibayarkannya Tunjangan Fungsional tersebut.
Pembayaran Tunjangan Fungsional akan dilakukan setelah semua kelengkapan administrasi yang dituntut oleh amanat peraturan perundang-undangan sudah terpenuhi oleh masing-masing Perangkat Daerah."Untuk itu, setelah masing-masing Perangkat Daerah memenuhi kelengkapan administrasi dimaksud, maka hak ASN melalui Tunjangan Fungsional sudah dapat dibayarkan dan selisih kekurangannya akan dibayarkan setelah itu,"jelas Win Hari Endi. (nura)
Baca Berita Terkait Kabupaten Limapuluh Kota lainnya di Google News
Editor : Wanda Nurma Saputri