Buron Usai Cabuli Dua Kakak-Adik Di Lubuk Basung, Pria Paruh Baya Ditangkap Polres Agam di Riau

×

Buron Usai Cabuli Dua Kakak-Adik Di Lubuk Basung, Pria Paruh Baya Ditangkap Polres Agam di Riau

Bagikan berita
Seorang pria paruh baya berinisial YPC (63), warga Kecamatan Lubuk Basung di tangkap Tim Kupu-kupu Jatanras Sat Reskrim Polres Agam
Seorang pria paruh baya berinisial YPC (63), warga Kecamatan Lubuk Basung di tangkap Tim Kupu-kupu Jatanras Sat Reskrim Polres Agam

"Usai mendapat laporan dari keluarga korban, petugas langsung melakukan penyelidikan ke TKP dan dengan bermodalkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian, petugas berhasil mengantongi identitas pelaku,"

"Alhamdulillah, petugas berhasil membekuk pelaku yang melarikan diri ke Riau,"ucap Kapolres.

Sementara Kasat Reskrim Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti menambahkan, hasil penyidikan sementara, YPC mencabuli para korban lebih dari 3 kali," sebutnya

“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutur Efrian Mustaqim

Atas perbuatan pelaku, polisi menerapkan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E jo 82 ayat (1) UU No.35 tahun2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, jo undang undang RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. (Pnd)

Editor : Mahesa Pandu Erlanggga
Bagikan

Berita Terkait
Terkini