KUPASONLINE.COM - Seorang pria paruh baya berinisial YPC (63), warga Kecamatan Lubuk Basung di tangkap Tim Kupu-kupu Jatanras Sat Reskrim Polres Agam karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Ironisnya, aksi bejat pelaku ini dilakukannya terhadap dua orang anak berusia 9 dan 11 tahun yang tak lain merupakan tetangganya dan kedua korban ini adalah kakak-adik.
Baca juga: Bupati Agam Lantik 8 Pejabat Tinggi Pratama
Menurut Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat, Jumat (31/5/2024), pelaku diringkus di perkebunan sawit di Desa Maredan Kampung Tangah Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Provinsi Riau, Kamis (30/5/2024).
"Pelaku sempat buron usai melakukan perbuatan bejatnya, namun setelah tahu keberadaannya, YPC berhasil kita ringkus di lokasi perkebunan sawit di Kabupaten Siak, Riau," jelasnya.Pengungkapan kasus tersebut setelah petugas menerima laporan dari keluarga korban, tanggal Rabu (15/5/2024) yang lalu.
Editor : Mahesa Pandu Erlanggga