Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan ini.
Sekolah juga wajib melaporkan pelaksanaan penggunaan seragam ini kepada Dinas Pendidikan setempat.
Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan anak-anak kita bisa lebih disiplin dan merasa bangga dengan identitas sekolahnya.
Jadi, pastikan Bunda dan Ayah sudah siap dengan seragam baru untuk anak-anak ya.(*)Sumber : Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2024
Editor : Sri Agustini