KUPASONLINE.COM - Bagi ibu-ibu yang memiliki anak yang akan masuk sekolah di tahun ajaran 2024/2025 ini, para bunda semua perlu tau.
Khususnya di Sumatera Barat, aturan tentang seragam sekolah SD, SMP dan SMA di Sumbar ini berbeda-beda.
Karena masing-masing sekolah punya baju ciri khas sendiri yang digunakan di lingkungan masing-masing. Namun tetap mengacu pada aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2024 yang mengatur tentang seragam sekolah, seragam Nasional SD atau MI adalah Seragam putih merah. Sementara untuk siswa SMP atau MTs yakni Seragam putih biru.
Untuk siswa SMA SMK atau MA seragamnhya adalah putih abu-abu. Seragam ini wajib digunakan oleh peserta didik selama mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah, terkhusus pada saat upacara bendera atau setiap hari Senin.
Tujuannya adalah untuk menciptakan kesetaraan dan menghindari perbedaan sosial-ekonomi di antara siswa. Selain itu juga ada seragam Daerah. Seragam ini mencerminkan identitas budaya daerah masing-masing dan digunakan pada hari-hari tertentu yang ditetapkan oleh sekolah.
Jadi, Bunda bisa melihat anak-anak tampil dengan seragam yang mencerminkan kekayaan budaya daerah kita. Untuk di Sumbar, seragam daerah biasanya adalah baju kurung biasa.Namun ada pula menetapkan aturan anak murid mereka memakai baju kurung Basiba yang terlihat lebih longgar dan tidak mencetak tubuh saat memakainya. Selain itu hamper semua sekolah di Sumbar memakai baju batik pada hari tertentu.
Biasanya desain baju batik ditentukan oleh sekolah masing-masing. Karena masing-masing sekolah biasanya menyeragamkannya. Untuk memastikan motifnya, ada baiknya bunda berkoordinasi pada sekolah masing-masing.
Selain itu, para bunda juga seragam Kegiatan Khusus. Seragam ini digunakan untuk kegiatan tertentu seperti olahraga, pramuka, dan ekstrakurikuler lainnya.
Editor : Sri Agustini