KUPASONLINE.COM - Diduga melakukan eksploitasi anak, pasangan suami istri (pasutri) diamankan pihak Kelurahan Linmas, RT Satpol PP dan beberapa pihak lainnya.
Pasutri tersebut diamankan pada Rabu (29/5/2025) pagi di dalam kontrakannya di daerah stasiun jalan Melati Kelurahan Tarok Dipo, Kecamatan Guguak Panjang Bukittinggi.
Ketika dilakukan penggerebekan tersebut, pihak Kelurahan dan lainnya juga menemukan tiga orang anak di bawah umur di rumah kontrakan tersebut.
Berhasilnya diringkus yang mempekerjakan anak di bawah umur, sebelum anak-anak tersebut diuturunkan ke lapangan untuk mengemis.
Sesuai pengakuan terduga eksploitasi anak tersebut "DF" (33) warga Kota Padang dia dan isitinya "YM" (37), di Dinas Satpol PP Bukittinggi dia memang mengontrak sebuah rumah di daerah stasiun dan menampung anak-anak putur sekolah serta saudara dari istrinya.
Selanjutnya, mereka tersebut disuruh ke lapangan untuk mengemis dan nantinya, uang tersebut dikumpul untuk biaya makan serta kebutuhan sehari-sehari.
Biasanya mereka akan mengemis dari pagi sampai malam dengan wilayah sekitar lapangan kantin dan jalan Sudirman.Kadis Satpol PP Kota Bukittinggi, Joni Feri yang ditemui menjelaskan, setelah adanya laporan dari pihak kelurahan, RT serta Linmas tentang terduga eksploitasi anak, pihaknya juga langsung turun ke lapangan dan memang ditemukan pasangan suami istri menampung anak-anak putus sekolah untuk dipekerjakan sebagai pegemis.
Ditambahkan Joni Feri, selanjutnya, pasangan tersebut diserahkan ke UPT Perlindungan Anak dan disuruh membuat surat pernyataan, sementara anak-anak tersebut dipulangkan ke daerah masing-masing.
(wan)
Editor : Ikhwan Salim