“Khususnya dalam pengelolaan keuangan di OPD masing-masing, jangan sampai kesalahan yang sama terulang lagi,” ujarnya.
Diingatkannya lagi, apabila terjadi melakukan kesalahan yang sama dalam pengelolaan keuangan dengan tahun sebelumnya, maka risikonya akan terkena pidana.
“Kepada seluruh kepala dan sekretaris OPD untuk benar-benar mengawal sistem pengelolaan keuangan,” harapnya.
Menurutnya, ada 3 hal prinsip yang tidak bisa diabaikan, yaitu, legalitas, kelengkapan administrasi, dan ketersediaan uang.“Jika ke 3 prinsip ini bisa diterapkan, tidak akan terjadi kesalahan yang menjadi temuan BPK,” jelasnya. (Pnd)
Editor : Mahesa Pandu Erlanggga