“Dengan harapan nanti menghasilkan sesuatu yang terbaik pula untuk Agam 20 tahun mendatang,” katanya.
Dikatakan, RPJPD Kabupaten Agam 2025-2045 merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat makro karena secara substansial RPJPD memuat visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah untuk 20 tahun mendatang.
“Dari sisi sistematika, RPJPD memuat tentang kondisi dan potensi daerah, evaluasi terhadap hasil RPJPD periode sebelumnya,” jelas Edi Busti.
Selain itu, pengembangan pusat pertumbuhan wilayah, permasalahan dan isu strategis daerah, visi misi daerah 2025-2045 serta arah kebijakan dan sasaran pokok.“Dalam Ranperda ini, RPJPD Kabupaten Agam 2025-2045 mengangkat visi Agam Maju, Berkelanjutan Berdasarkan Agama dan Adat dengan 8 misi pendukung,” terangnya.
Editor : Mahesa Pandu Erlanggga