KUPASONLINE.COM – Bupati Agam diwakili Sekdakab Agam Edi Busti saat menyampaikan nota penjelasan Ranperda tentang RPJPD Kabupaten Agam 2025-2045, dalam rapat paripurna di aula DPRD Agam, Senin (6/5/2024).
Edi Busti mengatakan, Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) memiliki peran strategis dan posisi mendasar dalam menjawab tantangan masa depan, serta menjaga keberlanjutan pembangunan, khususnya di Kabupaten Agam.
RPJPD juga menjadi krusial, karena akan menjadi pedoman dalam penyusunan rancangan teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Dokumen RPJPD akan menjadi acuan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, dalam penyusunan visi dan misi pada Pilkada 2024,” ujarnya.Edi Busti meyakini dapat menjalankan amanat besar itu melalui upaya kebersamaan, kolaborasi dan kontribusi terbaik yang dimiliki.
Editor : Mahesa Pandu Erlanggga