“Langkah relokasi penting demi anak cucu kita, daripada nanti mereka terancam bencana dan kembali menjadi korban,” sebutnya.
Selama pembangunan rumah berlangsung, penerima bantuan juga akan menerima Dana Tunggu Hunian (DTH) selama mereka menumpang tinggal di rumah warga lainnya.
“Untuk rumah rusak ringan dibantu Rp15 juta, rusak sedang Rp30 juta, dan rusak berat Rp60 juta dalam bentuk bahan bangunan,” jelasnya. (Pnd) Editor : Mahesa Pandu Erlanggga