Puluhan Wartawan Tergabung Dalam KMPSB Menentang Perubahan UU Penyiaran

×

Puluhan Wartawan Tergabung Dalam KMPSB Menentang Perubahan UU Penyiaran

Bagikan berita
Puluhan Jurnalis Dalam KMPSB Menentang Perubahan UU Penyiaran
Puluhan Jurnalis Dalam KMPSB Menentang Perubahan UU Penyiaran

KUPASONLINE.COM - Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Pers Sumatra Barat (KMPSB), yang terdiri dari IJTI, AJI Padang, PWI, JPS, PIKIR, dan FWP, menentang perubahan UU Penyiaran.

"Jangan bungkam kami, buka kan mata hati anggota DPR RI untuk meniadakan revisi UU Penyiaran itu," ujar Ketua JPS Sumbar Adrian Toaik Tuswandi pada aksi KMPSB Jumat 24/5-2024 fi depan Masjid Raya Sumatra Barat, Padang.

Rivai Lubis, Direktur YCM Mentawai dan Pemimpin Umum MentawaiKita, tegaskan bahwa rakyat masih butuh liputan investigatif jangan dibrengus.

"Kalau dilarang liputan Investiagtive maka DPR RI turut andil jadikan perilaku korupsi Ugal-Ugalan di negara ini," ujar Rivai.

Sedangkan Pemred Langgam Yose menegaskan anggota DPR RI yang mengusulkan revisi UU Penyiaran ayo do'akan untuk Tuhan turunkan kutukan.

"Wakil rakyat yang mengusulkan dan mendukung revisi UU Penyiaran ini menyusupkan pasal larangan investigasi, ayo kita do'akan untuk turun kutub Tuhan krpada nya," ujar Yose.

Ketua FWP Sumbar Novrianto Ucok tegas lagi liputan investigasi faktanya membantu negara tentang banyak hal tentang kejahatan apa saja saja terjadi di negara ini.

"Rencana revisi UU Penyiaran khususnya melarang investigative Pers maupun investigasi oleh konten kreator harus dibatalkan dan Pers Sumbar tegas menolak rencana busuk itu," ujar Ucok.

Ketua IJTI Sumbar Defri Mulyadi menyatakan bahwa tindakan ini merupakan upaya bersama untuk menjaga fungsi pers.

Ini adalah tindakan kolektif kami untuk mempertahankan pekerjaan jurnalis. Defri Mulyadi, bersama dengan Sektestrais PWI Sumbar Firdaus Abie, menyatakan bahwa revisi UU Penyiaran ini merupakan upaya terselubung untuk mengolkan peraturan yang mengkriminalisasi dan membungkam media. (*)

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini