Dua Ranperda Kota Padang Disetujui di Sidang Paripurna DPRD

×

Dua Ranperda Kota Padang Disetujui di Sidang Paripurna DPRD

Bagikan berita
Dua Ranperda Kota Padang Disetujui di Sidang Paripurna DPRD
Dua Ranperda Kota Padang Disetujui di Sidang Paripurna DPRD
2. Kupas

KUPASONLINE.COM - Dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan oleh pemerintah Kota Padang telah disahkan menjadi Perda Kota Padang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang.

Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 dan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Padang Tahun 2023 adalah dua Ranperda.

Hal ini disampaikan Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Andree Harmadi Algamar usai menghadiri Rapat Paripurna penyampaian akhir fraksi-fraksi terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Padang, Rabu (22/5/2024).

“Kami Pemerintah Kota Padang mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada para pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang. Dua Ranperda yang telah kami ajukan telah disetujui untuk menjadi Perda Kota Padang,” ucap Andree.

Andree menjelaskan, Perda mengenai laporan keuangan daerah merupakan bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas dari pemerintah daerah kepada masyarakat yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Padang selama tahun 2023.

Dalam laporan ini memberikan gambaran realisasi keuangan yang terdiri dari realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan arus kas, dan catatan atas laporan arus kas.

“Laporan yang kami berikan ini telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Sumatera Barat. Dari hasil pemeriksaan BPK RI memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada 5 April 2024 lalu. WTP merupakan penilaian tertinggi yang diberikan BPK RI, dan Kota Padang sudah yang ke-11 kalinya mendapatkannya,” ucapnya.

Andree menambahkan, selain Ranperda Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, dan Pengelolaan Keuangan Daerah, DPRD Kota Padang juga menyetujui pencabutan Perda Kota Padang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK).

“Kami berharap dengan disetujuinya Ranperda dan Pencabutan Perda ini bisa meningkatkan kinerja Pemerintah kota Padang dalam pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Andree Algamar didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Didi Aryadi.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Syafrial Kani, Ketua DPRD Kota Padang, diikuti oleh pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang, serta anggota Forkopimda dan pihak-pihak terkait lainnya.(*)

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini