Disdukcapil Limapuluh Kota Beberkan 5.800 Pasangan Calon Belum Miliki Buku Nikah

×

Disdukcapil Limapuluh Kota Beberkan 5.800 Pasangan Calon Belum Miliki Buku Nikah

Bagikan berita
Pada hari Senen 20 Mei 2024, Disdukcapil kabupaten Limapuluh Kota, beberkan tercatat lebih dari 5.800 pasangan calon yang belum memiliki buku nikah.
Pada hari Senen 20 Mei 2024, Disdukcapil kabupaten Limapuluh Kota, beberkan tercatat lebih dari 5.800 pasangan calon yang belum memiliki buku nikah.

Salah satunya sidang Itsbat Nikah. Dari 126 pasangan yang ada lolos verivikasi 29 pasangan, dan nantinya akan diselesaikan secara bertahap apabila tidak ada masalah.

Mengenai kepastian identitas hukum bagi pasangan suami istri yang tidak tercatat, tidak memiliki buku nikah. Disdukcapil bersama Pengadilan Agama dan Kementerian Agama melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan dalam bentuk Istbat Nikah terpadu,"ujar Nongliasma. (nura)

Baca berita seputar Kabupaten Limapuluh Kota lainnya di Google News

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini