Salah satunya sidang Itsbat Nikah. Dari 126 pasangan yang ada lolos verivikasi 29 pasangan, dan nantinya akan diselesaikan secara bertahap apabila tidak ada masalah.
Mengenai kepastian identitas hukum bagi pasangan suami istri yang tidak tercatat, tidak memiliki buku nikah. Disdukcapil bersama Pengadilan Agama dan Kementerian Agama melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan dalam bentuk Istbat Nikah terpadu,"ujar Nongliasma. (nura)Baca berita seputar Kabupaten Limapuluh Kota lainnya di Google News
Editor : Wanda Nurma Saputri