Disdukcapil Limapuluh Kota Beberkan 5.800 Pasangan Calon Belum Miliki Buku Nikah

×

Disdukcapil Limapuluh Kota Beberkan 5.800 Pasangan Calon Belum Miliki Buku Nikah

Bagikan berita
Pada hari Senen 20 Mei 2024, Disdukcapil kabupaten Limapuluh Kota, beberkan tercatat lebih dari 5.800 pasangan calon yang belum memiliki buku nikah.
Pada hari Senen 20 Mei 2024, Disdukcapil kabupaten Limapuluh Kota, beberkan tercatat lebih dari 5.800 pasangan calon yang belum memiliki buku nikah.

KUPASONLINE.COM-Pada hari Senen 20 Mei 2024, Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten Limapuluh Kota, beberkan tercatat lebih dari 5.800 pasangan calon yang belum memiliki buku nikah.

Tentu angka sebanyak itu tidak bisa diselesaikan dalam satu tahun anggaran, kepada Pengadilan Agama, Kemenetrian Agama dan Disdukcapil terus memfasilitasi pelayanan Itsbat Nikah sampai dengan tercatatnya seluruh pasangan yang belum memiliki buku nikah.

Hal tersebut dikatakan bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt.Bandaro Rajo pada Pelayanan Administrasi Kependudukan Dan Pelayanan Itsbat Nikah Terpadu di Kantor Camat Lareh Sago Halaban.

Hadir pada acara tersebut Camat Wahyu Marmora, Wali Nagari se-kecamatan Lareh Sago Halaban, Kepala Pengadilan Agama Nongliasma, kepala kantor Kemenag Irwan, pasangan calon yang belum memiliki buku nikah.

Dijelaskan bupati Safaruddin, pemerintah daerah kabupaten Limapuluh Kota hadir ditengah masyarakat untuk memberikan pelayanan yang optimal.

"Kini, terdapat 29 pasangan yang belum memiliki buku nikah di delapan nagari yakni Balai Panjang, Sitanang, Batu Payuang, Labuah Gunuang, Ampalu, Halaban Tanjuang Gadang dan Bukik Sikumpa se-kecamatan Lareh Sago Halaban. Hari ini akan mengikuti sidang Itsbat Nikah,"ujar bupati Safaruddin.

Sementara itu Kepala Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten Limapuluh Kota Irwan, mengatakan pernikahan itu sakral, bagi pasangan suami istri yang tidak tercatat melalui sidang Itsbat Nikah sebagai legalitas akan mendapatkan putusan pengadilan dari Pengadilan Agama, buku nikah dari Kementerian Agama melalui KUA.

Untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi, status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk kepada pasangan yang akan melakukan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) tidak dipungut biaya alias gratis.

"Mari kita jaga keluarga kita dari masalah yang timbul dikemudian hari untuk memudahkan urusan dalam pelayanan publik,"ujar Irwan.

Sedangkan menurut kepala Pengadilan Agama Payakumbuh Nongliasma menegaskan diwilayah hukumnya banyak program pemerintah melalui Mahkamah Agung membantu masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum.

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini