Auditor Utama Keuangan Negara V BPK, Slamet Kurniawan mengatakan, bahwa berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Dengan demikian Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah mendapatkan opini WTP 12 kali berturut-turut sejak tahun 2012. Hal tersebut menunjukkan komitmen dan upaya nyata DPRD dan manajemen Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk terus mendorong perbaikan pengelolaan keuangan,” kata Slamet.
Slamet tambahkan, BPK ingin menegaskan pentingnya penggunaan APBD secara efektif dan efisien.
“Setiap rupiah yang dialokasikan melalui APBD bukan hanya sebuah angka dalam laporan keuangan, tetapi juga representasi dari kepercayaan publik serta harapan masyarakat akan peningkatan kualitas hidup mereka,” ujarnya.(*)Baca berita terkait DPRD Sumbar lainnya di Google News
Editor : Wanda Nurma Saputri