Sumbar Raih Opini WTP ke-12, Ketua DPRD Sumbar: Penting untuk Implementasi Nyata

×

Sumbar Raih Opini WTP ke-12, Ketua DPRD Sumbar: Penting untuk Implementasi Nyata

Bagikan berita
Sumbar Raih Opini WTP ke-12, Ketua DPRD Sumbar: Penting untuk Implementasi Nyata
Sumbar Raih Opini WTP ke-12, Ketua DPRD Sumbar: Penting untuk Implementasi Nyata

KUPASONLINE.COM - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023 telah diserahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Sumatera Barat (BPK Sumbar).

Penyerahan dilakukan pada hari Senin, 20 Mei 2024, saat rapat paripurna DPRD Provinsi Sumbar berlangsung di ruang sidang utama kantor DPRD Provinsi Sumbar.

Ketua DPRD Sumbar Supardi memimpin rapat paripurna, didampingi oleh wakil ketua Irsyad Safar, Suwirpen Suib, Indra Dt Rajo Lelo, dan sekretaris dewan Raflis. Dari pihak Pemprov Sumbar, Audy Joinaldy, Wakil Gubernur, menghadiri acara tersebut.

LHP atas LKPD Provinsi Sumbar Tahun 2023 itu diserahkan langsung oleh Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI, Slamet Kurniawan kepada Ketua DPRD Sumbar dan Wakil Gubernur.

Supardi katakan, Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023, opini dari pemeriksaan atas LKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023, kembali mendapatkan opini WTP. Berarti ini adalah WTP yang ke 12 kali secara berturut-turut yang berhasil diraih oleh Pemerintah Daerah.

“Atas capaian opini WTP tersebut, kami dari DPRD Provinsi Sumatera Barat menyampaikan ucapan terima kasih kepada Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Barat dan kepada Pemerintah Daerah beserta jajarannya. Tentu kita harapkan capaian opini WTP ini, tidak hanya dalam tataran opini saja, tetapi juga diiringi dengan semakin baiknya pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan daerah dan semakin berkualitas pelayanan publik di Sumatera Barat,” kata Supardi.

Meskipun BPK memberikan opini WTP terhadap kinerja LKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023, tambah Supardi, masih cukup banyak rekomendasi dan catatan yang terdapat dalam LHP yang wajib ditindak lanjuti oleh OPD dan entitas terkait, paling lama 60 (enam puluh) hari sejak LHP diterima.

Terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi tersebut, DPRD memiliki peran yang sangat penting dan strategis untuk memastikan semua rekomendasi telah ditindak lanjuti dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak LHP ini diterima.

Perlu kita pahami bersama, bahwa pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi LHP BPK, tidak hanya untuk memenuhi kewajiban pada entitas, akan tetapi juga bisa menjadi momentum untuk menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Oleh sebab itu, kami dari DPRD Provinsi Sumatera Barat akan sungguh-sungguh melaksanakan fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan tindak lanjut LHP BPK atas LKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023 ini, baik terhadap LHP LKPD, LHP SPI dan LHP PDTT, telah dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak diterima LHP yaitu tanggal 20 Mei 2024,” pungkasnya.

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini