Ketua DPRD Sumbar Mengajak Masyarakat Adat Berpartisipasi dalam Penyelesaian Persoalan Sosial

×

Ketua DPRD Sumbar Mengajak Masyarakat Adat Berpartisipasi dalam Penyelesaian Persoalan Sosial

Bagikan berita
Ketua DPRD Sumbar Mengajak Masyarakat Adat Berpartisipasi dalam Penyelesaian Persoalan Sosial
Ketua DPRD Sumbar Mengajak Masyarakat Adat Berpartisipasi dalam Penyelesaian Persoalan Sosial

KUPASONLINE.COM - Supardi, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), mendorong masyarakat adat, yang terdiri dari ninik mamak, bundo kanduang alim ulama, dan cadiak pandai, untuk berkontribusi dalam menyelesaikan masalah sosial yang sedang dihadapi masyarakat.

Saat membuka Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Pemangku Kebudayaan pada Jumat 17 Mei 2024 di Bukittinggi, Supardi mengungkapkan tujuan tersebut.

Menurut Supardi, dalam hal ekonomi, Sumbar dulunya merupakan provinsi yang memiliki banyak uang di pulau Sumatera, tetapi sekarang berada di peringkat lima secara statistik pertumbuhan ekonomi (PE).

Seiring perputaran uang mengalami penurunan, gaya hidup pun juga mengalami pergeseran, dimana banyak masyarakat yang terlalu memaksa untuk memiliki sesuatu. Hal itu dibuktikan dengan maraknya pertumbuhan lembaga pemberi kredit (leasing-red).

"Jadi dalam sehari bisa saja leasing menghimpun dana masyarakat lebih kurang Rp 10 miliar sehari dan dibawa ke pusat nya," katanya.

Persoalan lain yang masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah adalah menekan angka pengguna yang masih 5,2 persen. Sementara di kota Payakumbuh menepati peringkat ketiga se Sumbar angka penguran nya dengan persentase 4,84. Namun pada tingkat pendidikan, Payakumbuh jauh lebih baik dari daerah-daerah lain di Sumbar.

"Itu beberapa persoalan yang harus menjadi perhatian bersama, bukan hanya tanggung jawab saja. Peran masyarakat sangat penting untuk menyelesaikan persoalan-persoalan sosial ditengah masyarakat," katanya.

Disebutkannya, ketika pengangguran masih tergolong tinggi, maka akan berdampak terhadap tingginya tingkat kriminalitas, peredaran narkoba juga akan berkembang dan terus meningkat, sehingga harus diselsaikan secara bersama-sama.

Dia melihat pemangku adat juga harus meningkatkan kapasitas diri karena menyangkut kelangsungan dalam manajemen memimpin masyarakat. Tentunya hal itu seiring dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2022 tentang Sumatera Barat. Dalam regulasi itu ditegaskan, filosofis Minangkabau adalah Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah.

Perkembangan teknologi merupakan sesuatu yang memiliki dampak positif dan negatif, ketika terlalu sibuk dengan teknologi maka nilai-nilai kebudayaan akan memudar. Intinya kegiatan Bimtek yang diselenggarakan Dinas Kebudayaan Sumbar melalui pokok pikiran Supardi, bisa menjadi media transfer ilmu pada generasi muda melalui masyarakat adat.

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini