Disampaikannya, Konteks ini juga berlaku bagi seorang ASN, ASN juga wajib melakukan pengunduran diri sebelum ia mendaftar sebagai calon kepala daerah. Peraturan ini berlaku secara menyeluruh, tanpa terkecuali untuk ASN se Indonesia.
"Kemudian kami berharap Pj KDH dapat menjaga netralitas, profesionalismenya, dan terus menjaga prinsip tersebut. Jika kedapatan ada hal yang dilanggar tentu akan diberi sanksi, selama statusnya masih Pj KDH atau ASN," ingatnya.
"Sekali lagi kami ingatkan, tugas Pj KDH adalah memastikan keberlangsungan pemerintahan tetap berjalan dengan baik hingga Pilkada dilaksanakan, serta memastikan betul Pilkada tersebut sukses digelar. Kemendagri menginginkan Pilkada 2024 ini berjalan dengan kondusif, netral, dan transparan,"tutupnya.
Menyikapi hal itu, Pj Walikota Payakumbuh Jasman menyatakan siap melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap netralitas pegawai ASN kota Payakumbuh demi menghasilkan Pilkada yang berintegritas dan bermartabat.
"Sesuai perintah Kemendagri tadi, kita akan pastikan Pilkada 2024 ini berjalan dengan aman, tertib, kondusif, dan transparan,"jelas Jasman. (nura)Baca Berita seputar Kota Payakumbuh lainnya di Google News
Editor : Wanda Nurma Saputri