KUPASONLINE.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN), jika ingin ikut kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak Nasional 2024, wajib melakukan pengunduran diri sebelum ia mendaftar sebagai calon kepala daerah. Peraturan ini berlaku secara menyeluruh, tanpa terkecuali untuk ASN se Indonesia.
Hal tersebut didengar langsung Pj. Walikota Payakumbuh Drs. Jasman MM ketika menghadiri rapat koordinasi Penjabat Kepala Daerah (KDH) tentang Isu strategis terkait netralitas ASN dalam penyelenggaran Pilkada bersama Menteri Dalam Negeri secara virtual di aula Randang Lt. 2 Balai Kota Payakumbuh, Jumat 17 Mei 2024 siang.
Juga mengingatkan agar administrasi pengunduran diri itu disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri selambat-lambatnya 40 (empat puluh) hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon sesuai tahapan dan jadwal Pilkada yang ditetapkan KPU RI.
Jelang Pilkada 2024, penjabat (Pj) Kepala Daerah harus mampu bersikap netral dan menjaga keberlangsungan pemerintahan,"tegas Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang diwakili Plt. Sekretaris Jenderal Kemendagri.
Sebab bagaimanapun, ujarnya, salah satu tugas utama seorang Pj KDH adalah untuk menyukseskan proses pemilihan kepala daerah.
"Kami memahami, ada diantara Bapak dan Ibu yang berniat untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada kontestasi Pilkada mendatang, namun Pj KDH tidak diperbolehkan untuk ikut serta," ungkapnya.Kecuali, sambungnya lagi, seorang Penjabat (Pj) ini terlebih dahulu mengajukan surat pengunduran diri, sebab salah satu syarat maju di Pilkada adalah tidak berstatus sebagai Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota.
"Tidak boleh maju, harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum mengisi formulir pendaftaran Pilkada,"ujarnya menggarisbawahi.
"Silakan mengajukan pengunduran diri sesegera mungkin, sebab untuk pengurusan administrasi kita membutuhkan waktu yang cukup lama, sebelum nantinya Pj Gubernur/Bupati/Wali Kota terpilih yang baru dapat dilantik paling lambat satu hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon,"tegasnya.
Adapun ketentuan tersebut merujuk kepada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3./2314/SJ tanggal 16 Mei 2024 tentang Pengunduran Diri Penjabat (Pj) Gubernur, Penjabat Bupati/Penjabat Walikota yang akan maju dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024, pasal 7 ayat (1) dan (2) huruf q UU No 10 tahun 2016.
Editor : Wanda Nurma Saputri