Jadi, jangan terlalu khawatir jika kamu memiliki utang di Shopee Pay atau S Pinjam. Meskipun ada risiko tertentu, seperti keterlambatan pembayaran, namun dengan memahami aturan dan ketetapan yang berlaku, serta tetap waspada terhadap potensi penipuan, kamu dapat mengelola utangmu dengan lebih baik.
Semua sudah ada aturannya dan ketetapannya. Saran Fintech ID, mulailah untuk mempelajari aturan-aturan atau surat edaran OJK terkait hal ini. Yakni Edaran OJK No 19 tahun 2023. Semoga informasi ini bisa membuat hati kamu jauh lebih tenang.(*)
Baca Berita Lainnya di Google News Editor : Sri Agustini