"Kedua pelaku beserta barang bukti, saat ini diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Pasal 114 ayat (1), bersama dengan Pasal 112 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, menjerat kedua pelaku atas perbuatannya. (Dedi)Baca berita terkait Kabupaten Pasaman Barat lainnya di Google News
Editor : Wanda Nurma Saputri