"Pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus penganiyaan pada tahun 2021 yang lalu," jelasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1), ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Dedi)Baca Berita seputar Kabupaten Pasaman Barat lainnya di Google News
Editor : Wanda Nurma Saputri