Fraksi Gerindra DPRD Sumbar Desak Gubernur Tetapkan Status Darurat Bencana Akibat Banjir Bandang

×

Fraksi Gerindra DPRD Sumbar Desak Gubernur Tetapkan Status Darurat Bencana Akibat Banjir Bandang

Bagikan berita
Fraksi Gerindra DPRD Sumbar Desak Gubernur Tetapkan Status Darurat Bencana Akibat Banjir Bandang
Fraksi Gerindra DPRD Sumbar Desak Gubernur Tetapkan Status Darurat Bencana Akibat Banjir Bandang

KUPASONLINE.COM - Banjir bandang yang terjadi pada hari Sabtu, 11 Mei 2024, melanda beberapa kabupaten di Sumatera Barat, menyebabkan korban dan kerusakan. Korban jiwa, gangguan penghidupan, kerusakan prasarana dan sarana umum, kerusakan lingkungan, dan kerugian materi lainnya. Bahkan lintas kabupaten dan kota terkena dampak bencana ini. provinsi Agam, Tanahdatar, dan Padangpanjang.

Fraksi Gerindra DPRD Sumbar meminta Gubernur untuk menetapkan status darurat bencana segera karena dampak dan kerugian yang ditimbulkan telah mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat, tidak hanya di daerah bencana tetapi juga di masyarakat umum lainnya karena kerusakan infrastruktur umum.

Demikian ditegaskan Hidayat, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar saat dimintai tanggapannya soal bencana dan merespon kunjungan Gubernur yang langsung meninjau lokasi bencana, Minggu, (12/5).

Kunjungan cepat Gubernur ke lokasi bencana sudah tepat dan kita ucapkan terimakasih dan apresiasi.

"Persoalannya bukan pada kunjungan, tapi apa kebijakan yang akan diambil Gubernur secara cepat dalam menghadapi dan menyikapi bencana dan dampak bencana ini," tanya Anggota Komisi V DPRD Sumbar ini.

Kata Hidayat, Gubernur memiliki kewenangan mengambil kebijakan dengan menetapkan status keadaan darurat bencana setelah berkoordinasi dengan pemerintahan kabupaten kota yang terdampak bencana.

Menurut saya, "Bila mengacu pada UU nomor 24 tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat atau Gubernur sudah dapat menetapkan status keadaan darurat bencana tersebut," jelasnya.

Pengumpulan data dan informasi terkait ancaman dan dampak bencana setelah koordinasi dengan instansi dan lembaga terkait sesungguhnya bisa cepat dilakukan.

Dengan penetapan status keadaan darurat bencana Provinsi, Gubernur bisa memobilisasi sumber daya yang digunakan dalam melakukan upaya upaya penangangan darurat bencana. Bisa mengaktifkan sistem komando penanganan darurat bencana dengan melibatkan lintas instansi dan lembaga serta melakukan penanganan awal penyelamatan dan evakuasi korban dan pemenuhan kebutuhan dasar korban.

"Jangan biarkan daerah terkena bencana melakukan upaya penanganan sendiri," harapnya.

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
pemko padang
Terkini