"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah berada di Polres Pasaman Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Dedi)Baca berita selengkapnya Kabupaten Pasaman Barat lainnya di Google News
Editor : Wanda Nurma Saputri