Namun, sebagai wakil, tukang tagih adalah Debt Collector saat terjadi gagal bayar.
Untuk mengetahui lebih lanjut, lihat penjelasan lengkap tentang apakah pinjol legal menyebar data, serta alasan di baliknya dan ancaman hukumnya berikut ini.
Landasan hukum terkait pertanyaan apakah pinjaman online boleh menyebarkan data pribadi telah diatur dalam Rumusan Baru Pasal 27B UU ITE 2024.
Menurut pasal tersebut, seseorang dilarang secara sengaja dan tanpa hak menyebarkan atau mentransmisikan informasi elektronik atau dokumen elektronik dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau ancaman membuka rahasia, memaksa orang untuk memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
Selain itu, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik juga menegaskan pentingnya menghormati pemilik data pribadi atas privasinya saat memperoleh dan mengumpulkan data pribadi.
Selanjutnya, dalam Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, dijelaskan bahwa penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi wajib menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang dikelolanya sejak data diperoleh hingga dimusnahkan.
Dengan demikian, pasal-pasal tersebut secara jelas menegaskan bahwa penyebaran data pribadi, termasuk nasabah pinjaman online, tidak diperkenankan.Oleh karena itu, menjawab pertanyaan apakah pinjaman online legal boleh menyebarkan data, dapat dipastikan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan menurut landasan hukum yang ada.
Karena itu, pinjol legal seharusnya menjaga kerahasiaan data pengguna agar kasus penyebaran data tidak terjadi.
Namun, beberapa laporan menunjukkan bahwa beberapa oknum pinjol legal terus menyebarkan data penggunanya untuk menagih korbannya.
Editor : Wanda Nurma Saputri