Pemkab Pessel Akan Menerbitkan Keputusan Bupati Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Wali Nagari

×

Pemkab Pessel Akan Menerbitkan Keputusan Bupati Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Wali Nagari

Bagikan berita
Pemkab Pessel Akan Menerbitkan Keputusan Bupati Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Wali Nagari
Pemkab Pessel Akan Menerbitkan Keputusan Bupati Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Wali Nagari
2. Kupas

KUPASONLINE.COM - Keputusan Bupati tentang Perpanjangan Masa Jabatan Walinagari menjadi 8 tahun akan dikeluarkan oleh Pemkab Pesisir Selatan sebagai tindak lanjut dari Perubahan kedua Undang-Undang Desa No.6 Tahun 2014 menjadi UU No.3 Tahun 2024 tentang Desa.

Menurut Salman Alfarisi Brutu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pesisir Selatan, S.S.T.P., M.Si., dari 104 Walinagari yang menerima perpanjangan masa menjadi 8 tahun, hanya 92 orang yang layak untuk dilanjutkan.

"12 orang, diantaranya, 9 mundur karena jadi Caleg, 1 meninggal dan 2 orang tak lagi memenuhi syarat" sebut Salman.

Proses penerbitan Surat Keputusan (SK) masih menunggu Juknis dari Kemendagri.

"Kami sudah mendatangi Kemendagri, untuk menanyakan mekanisme dan prosedur penerbitan SK, namun sampai saat ini surat edaran atau turunan regulasi belum sampai" ungkapnya.

Senada dengan itu, Sekda Mawardi Roska meminta agar proses penerbitan SK perpanjangan masa jabatan Walinagari bisa dipercepat.

"Karena UU perubahan sudah disahkan, maka silahkan Dinas DPMDPPKB berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri juga dengan daerah tentangga" imbuhnya.

Seperti diketahui 182 nagari di Pesisir Selatan, 104 nagari masa jabatanya akan habis pada tahun 2024 ini, namun karena terjadinya perubahan masa jabatan walinagari menjadi 8 tahun maka otomatis masa jabatan 104 walinagari juga diperpanjang. Sisanya akan dilakukan Pemilihan Walinagari serentak pada tahun 2025. (Zan)

Baca berita seputar Seputar Kabupaten Pesisir Selatan lainnya di Google News

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini