Empat Lelaki Diringkus Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat

×

Empat Lelaki Diringkus Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat

Bagikan berita
Empat Lelaki Diringkus Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat
Empat Lelaki Diringkus Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat

Ia menyebut, pelaku ED merupakan residivis dalam perkara tindak pidana pencurian, dan telah dua kali keluar masuk Lembaga permasyarakatan. Hasil interogasi awal, barang haram tersebut didapat dari pelaku DD, kemudian dilakukan pengembangan ganja kering tersebut diperoleh dari pelaku AH.

Pelaku AH mengakui bahwa dirinya yang memberikan ganja kering tersebut ke dua pelaku ED dan DD untuk diedarkan, sedangkan pelaku AH mengakui mendapatkan ganja kering tersebut dari luar Provinsi Sumatera Barat.

"Sedangkan untuk pelaku ZA, narkotika jenis ganja kering yang ia miliki didapat dari sesorang lelaki yang identitasnya telah dikantongi oleh petugas," tuturnya.

Dijelaskan, dari empat pelaku tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 60 paket kecil diduga Narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu buah kantong plastik warna hitam yang dibalut lak ban warna kuning, satu buah kantong plastik warna putih.

Selain itu, satu bungkus besar diduga Narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna hitam, satu pak plastik warna bening merk Wayang, 323 bungkus kecil Narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu pak plastik warna bening merk Wayang, satu buah plastik warna hitam.

Kemudian petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa satu bungkus kecil Narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna biru, satu buah pemantik api gas, satu buah kota rokok merk Surya, satu bungkus kertas paper merek Narayana.

"Saat ini ke empat pelaku sudah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (Dedi)

Baca berita selengkapnya terkait Kabupaten Pasaman Barat lainnya di Google News

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini