"Selain itu, BPK juga mewajibkan Pemkab Limapuluh Kota untuk meninindak lanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebelumnya yang juga akan mempengaruhi Opini,"ujar Arif Agus.
Kemudian, ketua DPRD setempat diwakili ketua komisi II Syamsuirman, menyampaikan terimakasih kepada BPK Perwakilan Sumbar, khususnya para pemeriksa yang telah menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik serta berintegritas, independen dan profesional.
Dia berharap sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan BPK dapat terus ditingkatkan untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel.
"Terima kasih yang setinggi-tingginya kepada BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat dan kepada pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pemeriksaan kinerja atas efektivitas upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan segala sektor,"tambah politisi partai Demokrat.
Dalam menghadapi hasil pemeriksaan ini, DPRD sebagai lembaga legislatif, akan terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk mendukung implementasi rekomendasi yang dihasilkan.
Syamsuirman meyakini, bahwa kerjasama yang baik antara eksekutif dan legislatif akan menjadi kunci dalam mencapai kemajuan yang berkelanjutan."Mari kita bersama-sama menjadikan laporan hasil pemeriksaan ini sebagai momentum untuk perbaikan dan peningkatan kinerja. Dengan kembali meraih WTP, bupati Limapuluh Kota benar-benar bertangan dingin,"jelas Syamsuirman yang kembali terpilih menjadi anggota DPRD setempat periode 2024-2029. (nura)
Baca berita terkait Kabupaten Limapuluh Kota lainnya di Google News
Editor : Wanda Nurma Saputri