KUPASONLINE.COM - Komisi Pemilihan Umum Pasaman Barat laksanakan Sosialisasi tahapan untuk pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan calon Bupati dan Wakil Bupati serentak 2024 Kabupaten Pasaman Barat,Sabtu 4/5/2024 di Aula Hotel Guci Pasaman Barat.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Syarif Hidayatullah mengatakan, sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan peraturan komisi pemilihan umum nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
"Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dimulai pada tanggal 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024," tutur Syarif.
Dia menambahkan, tahapan pencalonan perseorangan pemilihan serentak nasional tahun 2024 memang ada batas waktunya untuk pendaftaran calon independen, karena ada verifikasi data aktual dan faktual, yang membutuhkan waktu untuk melakukan verifikasi tersebut,” tutur Syarif
Kata dia, selain untuk calon independen, pada 7 Agustus tahun 2024 juga dibuka pendaftaran calon bupati dan wakil bupati yang diusung dari partai politik. Sedangkan pelaksanaan Pilkada akan dilakukan pada 27 November 2024 mendatang,
Harap nya, pilkada 2024 bisa seperti Pemilu 2024 kemarin, yang mana partisipasi masyarakat tinggi, serta bisa berjalan dengan baik dan lancar. Saya juga berharap agar informasi pencalonan independen pada Pilkada Pasaman Barat dapat diinformasikan kepada masyarakat luas, sehingga sosialisasi yang kita laksanakan ini benar-benar bisa tersampaikan kepada masyarakat,”Terkait persyaratan calon independen pada Pilkada, anggota KPU Kabupaten Pasaman Barat Syarif Hidayatullah menyampaikan, untuk maju sebagai kepala daerah harus memenuhi syarat dukungan masyarakat yang disertai dengan foto kopi KTP para pendukungnya. Untuk menjadi calon Bupati Pasaman Barat menyerahkan syarat dukungan paling sedikit 8,5%, " Tandas Syarif. (Ded)
Baca berita seputar KPU Pasaman Barat lainnya di Google News