“Sementara pada Pokja III yaitu terdapatnya rumah bibit yang melayani kebutuhan warga sekitar dalam memenuhi kebutuhan pangan. Sedangkan di Pokja IV adanya pemberian ASI eksklusif selama enam bulan disertai pemberian sertifikat anak sehat bagi yang mengikuti Posyandu selama lima tahun,” tukasnya.(*)
Baca Berita Tentang Pemko Padang lainnya di Google NewsBaca juga: Pemko Padang Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD Padang Terkait Ranperda Perubahan RPJMD 2019-2024
Editor : Wanda Nurma Saputri