KUPASONLINE.COM - Pelayanan Kegiatan Keur Kendaraan di Dinas Perhubungan Kota Pariaman terus jalan sesuai tupoksinya.
"Kendaraan wajib Keur kadang datang dua sehari, ada juga satu kendaraan, kondisinya masih lengang saat ini", Kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Pariaman, Afwandi yang dihubungi Rabu 1 Mei 2024.
Pelaksanaan Keur kendaraan tidak membayaran, karena pemilik kendaraan sudah membayar Keur saat membayar pajak kensaraan.
Hal tersebut berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang pajak daerah, kata Afwandi.Pemilik kendaraan wajib Keur akan rugi sendiri kalau tidak meng Keur kendaraanya.
Dikatakan, kedaraan yang wajib Keur di Kota Pariaman ada 1034 unit.
Pelaksanaan Keur disini tidak dapat menerima Keur kendaraan dari luar Pariaman, sebab kartu Keur tersebut cuma sebanyak jumlah kendaraan wajib Keur di Pariaman.(Tris).
Baca Berita tentang Kota Pariaman Lainnya di Google News
Editor : Sri Agustini