Sosper di Kota Solok, DPRD Sumbar Daswippetra Suarakan Perlindungan Terhadap Koperasi dan Usaha Kecil

×

Sosper di Kota Solok, DPRD Sumbar Daswippetra Suarakan Perlindungan Terhadap Koperasi dan Usaha Kecil

Bagikan berita
Sosper di Kota Solok, DPRD Sumbar Daswippetra Suarakan Perlindungan Terhadap Koperasi dan Usaha Kecil
Sosper di Kota Solok, DPRD Sumbar Daswippetra Suarakan Perlindungan Terhadap Koperasi dan Usaha Kecil

KUPASONLINE.COM - DPRD Provinsi Sumatera Barat telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil."Perda ini sangat penting bagi pelaku koperasi dan usaha kecil di daerah ini," kata anggota Komisi IV DPRD Sumbar, H. Daswippetra, SE, M.Si, Dt. Manjinjiang Alam.

Oleh karena itu, sebagai anggota DPRD Sumbar dari daerah pemilihan Solok Raya, H. Daswippetra, SE, M.Si, Dt. Manjinjiang Alam berusaha untuk memperkenalkan perda tersebut kepada masyarakat.Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil tersebut diadakan oleh H. Daswippetra, SE, M.Si, Dt. Manjinjiang Alam pada Kamis, 25 April 2024, di Aula SMKN 1, Kelurahan Suku Enam, Kota Solok.

"Pada sebelumnya, saya juga telah melakukan Sosper Perda ini di Kelurahan Tanah Garam, Kota Solok, pada Selasa, 23 April 2024," katanya.Dia menjelaskan bahwa tujuan sosialisasi Perda tersebut adalah untuk memberitahu masyarakat bahwa pemerintah provinsi telah membuat regulasi untuk mendukung koperasi dan usaha kecil di Sumatera Barat.

"Perda nomor 16 tahun 2019 adalah bukti dukungan Pemerintah Provinsi," ujarnya.Menurutnya, Perda ini mengatur tentang peran, tugas, dan fungsi terkait pembinaan koperasi dan usaha kecil.

"Tujuan dari Perda ini adalah untuk melindungi, mengayomi, dan memberikan kepastian hukum terhadap koperasi dan usaha kecil," tambahnya.Ini adalah bentuk dukungan dari Pemprov Sumbar terhadap kegiatan koperasi dan UMKM yang dilakukan oleh masyarakat, katanya dengan tegas.

Pada acara tersebut, hadir pemangku kepentingan dari pihak pemerintah kota Solok, kelurahan, kecamatan, ninik mamak, bundo kanduang, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan ratusan masyarakat. (*) 

  

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini