Pencuri Besi Baja Ringan Diringkus Polisi

×

Pencuri Besi Baja Ringan Diringkus Polisi

Bagikan berita
Tersangka maling beserta barang bukti besi baja ringan diamankan di Polsekta Bukittinggi
Tersangka maling beserta barang bukti besi baja ringan diamankan di Polsekta Bukittinggi
2. Kupas

KUPASONLINE.COM - Terhenti sudah kegiatan tersangka Zulfahmi (36) warga Gurun Panjang tinggal di daerah Gantiang Kota Bukittinggi menjalankan aksinya mencuri kontruksi baja ringan. Pasalnya, pada Minggu (28/4.2024) sekitar pukul 15.00 WIB yang bersangkutan berhasil ditangkap Unit Buru Sergap (buser) Polsekta Bukittinggi di tempat tinggalnya di daerah Gantiang. Sesuai keterangan Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati SIK melalui Kapolsekta Bukittinggi Kompol Winedri, SPd, MH didampingi Panit Reskrim, Ipda Efendi. terangka ini sudah sering melakukan pencurian di proyek Pembangunan SMP Exelen di daerah Manggis Gantiang. Setelah adanya laporan dari pimpinan proyek tersebut pada Sabtu (27/4/2024) pekan kemarin, tentang kontruksi besi baja ringan yang sudah terpasang untuk pintu hilang, pihak korban langsung membuat laporan ke Polsekta Bukittinggi. Dengan adanya laporan tersebut, unit Reskrim Polsekta Bukittinggi langsung melakukan penyelidikan serta meminta keterangan beberapa saksi, sampai akhirnya ditemukan pelaku pencurian. Berbekal bukti yang ada, maka pada Minggu (28/4/2024) Unit Reskrim Polsekta Bukittinggi langsung meringkus tersangka di tempat tinggalnya tanpa ada perlawanan dan mengakui semua perbuatannya. Setelah tersangka berhasil diringkus, pada Senin (29/4/2024) sore, dari petunjuk tersangka, semua barang bukti yang sudah dijual langsung diamankan oleh Polisi untuk memudahkan pemeriksaan. Dari keterangan tersangka sendiri, dia menjalankan aksinya semenjak tanggal 18 April lalu dan sudah dilakukan sebanyak empat kali dengan waktu aksinya yaitu pada tengah malam sampai sebelum subuh, serta semua barang curiannya dijual berkisar aggaran 13 - 15 ribu per Kg. Sampai berita ini diturunkan tersangka bersama barang bukti hasil curiannya masih diamankan di Polsekta Bukittinggi untuk melengkapi berkas dan diajukan ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam hukuman tujuh tahun penjara. (wan)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini