KUPASONLINE.COM - Pemerintah Kabupaten Agam gelar Rapat Optimalisasi PAD bersama Instansi Vertikal di Aula Utama Kantor Bupati Agam, Lubuk Basung, Kamis (25/4/2024).Kepala Bapenda Agam, Endrimelson, menyampaikan rapat yang ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang regulasi pajak daerah, khususnya Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) yang didasari oleh UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah, Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 70/PMK.03/2002, dan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2024 Bapenda Kabupaten Agam.
Regulasi ini memberikan landasan yang kuat untuk memperkuat hubungan keuangan pusat dan daerah."PBJT untuk makanan dan minuman, yang dulunya dikenal dengan nama Pajak Restoran, menjadi fokus dalam rapat ini," sebutnya.
Endrimelson menekankan pentingnya kepatuhan dan kontribusi yang optimal terhadap pembangunan daerah."Mari kita manfaatkan kesempatan ini untuk berdiskusi dan bertukar informasi secara produktif," ujarnya.
Dukungan, kerjasama, fasilitasi, dan kolaborasi dari semua pihak, termasuk instansi vertikal, sangat diharapkan untuk optimalisasi PAD melalui PBJT."Kerjasama yang solid, kita akan dapat mencapai kemajuan yang signifikan dalam mengaplikasikan PBJT ini," tuturnya.Dalam apat ini juga mencakup pendaftaran Nomor Objek Pajak untuk instansi vertikal dan memperkenalkan aplikasi "Lapak Agam" sebagai alat bantu dalam pembayaran/penyetoran semua pajak daerah ke kas daerah.Lapak Agam adalah Layanan Pajak berbasis Smartphone yang telah tersedia di app store dan play store.
Dalam satu aplikasi Lapak Agam, pengguna dapat melakukan pendaftaran pajak sampai dengan pembayaran secara mudah dan efisien.Rapat ini dihadiri berbagai instansi, termasuk PPSDM Kemendagri Regional Bukittinggi, Balai Veteriner Bukittinggi, Samsat Bukittinggi, Samsat Lubuk Basung, Bawaslu, KPU, PN, Lapas, BPN, dan lainnya. (Pnd)
Editor : Sri Agustini