KUPASONLINE.COM-Kita dapat memaksimalkan pencapaian tujuan pemerintah kabupaten Limapuluh Kota, bekerja sama dengan Kementrian Agama, untuk memberikan sertifikasi halal kepada sejuta usaha kecil menengah (UKM).Sehubungan dengan itu, Pemkab Limapuluh Kota dan Kemenag setempat mengadakan pertemuan tentang keterlibatan kabupaten Limapuluh Kota dalam acara Minangkabau Halal 2024. Rapat tersebut diselenggarakan pada Selasa 24 April 2024 di ruang rapat bupati setempat, dipimpin oleh Eki Hari Purnama, Asisten Ekonomi Pembangunan.
Turut hadir pada rapat tersebut kepala Disparpora Syukri Anda, kepala Diskominfo Joni Amir, kepala Dinas Perikanan Siswanto, perwakilan Disperkopukm, Disperinaker, Dinas Peternakan dan keswan, Dinas Kesehatan, Distanhorbun, DPMTSP, dan Kemenag Limapuluh Kota.Diterangkan Eki Hari Purnama, kabupaten Limapuluh Kota sebagai salah satu sentra industri dan UMKM, terutama kuliner terbesar di Sumatera Barat, karena itu perlu dibekali dengan sertifikasi halal guna peningkatan, keamanan dan penerimaan produk di pasar.
Untuk itu, Pemerintah kabupaten Limapuluh Kota mendorong kepada seluruh pelaku usaha baik usaha mikro, kecil, menengah bahkan skala besar untuk mengurus atau mencantumkan sertifikasi halal.Saat ini sudah ada 1580 produk dari pelaku usaha di kabupaten Limapuluh Kota yang memiliki sertifikat halal.
Mengingat potensi yang dimiliki oleh kabupaten Limapuluh Kota, maka momentum Minangkabau Halal Festival yang akan diselenggarakan 30 Mei s/d 3 Juni 2024 nanti dapat kita manfaatkan dengan sebaik-baiknya,ujar Eki Hari Purnama.Sementara itu, Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Limapuluh Kota, Irvan Junaidi, mengatakan Kemenag tahun ini lebih memfokuskan untuk sertifikasi halal terkait produk makanan dan minum.Kemenag dengan Dinas Perdagangan, Dinas Perindustrian dan Peternakan bekerjasama menjalankan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) yang diberikan kepada pelaku usaha kecil yang dibuat oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH),tuturnya.Untuk dapat melakukan pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha bisa menghubungi pendamping halal dari Kemenag Limapuluh Kota. Pendamping akan datang ketempat usaha.
Selanjutnya pelaku usaha perlu menyiapkan KTP, peralatan yang akan diolah dan menguraikan proses tahapan produksi produk. Kemudian pendamping akan mendaftarkan pelaku usaha untuk mendapatkan NIB."Selanjutnya pelaku usaha akan didampingi untuk mendaftar ke BPJPH dan mendapat izin dari MUI pusat untuk dikeluarkan sertifikatnya," jelas Irvan. (nura)
Baca selengkapnya di Google News
Editor : Sri Agustini