Pariwisata di Pesisir Selatan Bagaikan Surga yang Tersembunyi

×

Pariwisata di Pesisir Selatan Bagaikan Surga yang Tersembunyi

Bagikan berita
Foto Pariwisata di Pesisir Selatan Bagaikan Surga yang Tersembunyi
Foto Pariwisata di Pesisir Selatan Bagaikan Surga yang Tersembunyi

KUPASONLINE.COM - Aktivitas pariwisata diharapkan tetap tinggi selama libur lebaran 2024. Antusiasme untuk mengunjungi Pantai Carocok dan Kawasan Mandeh tidak akan berkurang.Dibandingkan dengan wilayah lain di Sumatera Barat, Epaldi Bahar mengatakan bahwa Kabupaten Pesisir Selatan memiliki lebih banyak atraksi wisata.

Menurutnya, destinasi bahari yang ada dinegeri berjuluk Sejuta Pesona itu, memang sangat beragam dan menawan."Kawasan Mandeh menyajikan sensasi bagi mereka yang menyukai laut, dengan berbagai varian, mulai dari hanya sekedar berlayar melihat-lihat pesona gugusan pulau, hingga olahraga bawah laut yang memacu adrenalin" sebutnya.

Termasuk destinasi Pantai Carocok, Pulau Cingkuak dan Pulau Semangki yang jadi magnet tersendiri.Ketika turis tidak kapok untuk berkunjung, membuktikan bahwa destinasi wisata tersebut berhasil dari segala hal, dengan rasa nyaman yang disuguhkan.

"Karenanya perlu sinergitas para pihak sehingga pengunjung terlayani dengan baik, ucap Mantan Ketua KPUD Pesisir Selatan itu.Ia melanjutkan, jika selama ini terjadi kisruh yang berujung viral, perlu dilihat dari dua sisi. Positif dan negatif.

"Positifnya, destinasi kita populer, negatifnya citra tempat wisata buruk" ujarnya."Karena hasil penelitian, agaknya pembenahan yang dilakukan menjadi kata kunci, sehingga orang berulang-ulang datang," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, Suhendri, menjelaskan bahwa Pemda Pesisir Selatan telah menyiapkan langkah-langkah konstruktif agar para pengunjung dapat menikmati kunjunganya dengan tenang dan berkesan."Pengumuman tarif masuk dan parkir, lalu juga himbauan agar menjaga kebersihan dengan membuang sampah pada tempat yang tersedia" sebutnya.

Penyesuaian harga tarif masuk dan parkir mulai berlaku tahun ini, sesuai dengan Perda No 9 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. (Zan)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
pemko padang
Terkini