KUPASONLINE.COM - Dalam rapat paripurna pada Jum'at 05 April 2024 di ruang sidang utama kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Ranperda tentang Perhutanan Sosial secara resmi disetujui.Setelah berbagai diskusi dan evaluasi menyeluruh ranperda tersebut, keputusan tersebut dibuat.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar, Supardi, dan dihadiri oleh semua anggota DPRD serta berbagai elemen masyarakat sipil, eksekutif, dan sipil. Sekretaris Daerah Hansastri dari Pemprov Sumbar hadir.Dalam pidatonya, Supardi menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan hasil dari upaya bersama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
"Perhutanan sosial merupakan konsep pengelolaan hutan yang memberikan peran aktif kepada masyarakat lokal dalam pengelolaan, pemanfaatan, dan pelestarian sumber daya hutan. Dengan disahkannya ranperda ini, diharapkan akan terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan, serta pengelolaan hutan yang lebih berkelanjutan dan berdaya guna," ujar Supardi.Ketua DPRD Sumbar Supardi dalam kesempatan itu juga mengapresiasi atas kinerja Komisi II yang telah bekerja dengan penuh tanggung jawab melaksanakan tugasnya.Supardi menyatakan, "Dengan selesainya pembahasan Ranperda Perhutanan Sosial, kami atas nama Pimpinan Dewan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Komisi II yang telah melaksanakan tugasnya dengan sungguh-sungguh sehingga kami dapat menetapkan Ranperda Perhutanan Sosial pada Rapat Paripurna ini."(*)
Editor : Sri Agustini