KUPASONLINE.COM - Dalam agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2023, Wali Kota Padang Hendri Septa menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kota Padang.Di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kota Padang, Senin, 4 April 2024, Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani memimpin rapat paripurna ini secara langsung.
Menurut Hendri Septa, Undang-undang (UU) No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menetapkan bahwa kepala daerah harus menyampaikan LKPJ kepada DPRD.Ruang lingkup LKPJ ini meliputi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan, ujar Hendri Septa.
Hendri Septa menambahkan, bahwa LKPJ ini dilakukan satu kali dalam satu tahun, paling lambat sebelum tahun anggaran berakhir. LKPJ dapat menjadi bahan evaluasi kinerja Pemerintah Kota Padang oleh DPRD dan masyarakat terhadap kegiatan yang dilaksanakan.Terima kasih kami sampaikan kepada seluruh anggota DPRD Kota Padang, khususnya pimpinan dan anggota pansus LKPJ Wali Kota Padang yang telah melaksanakan pembahasan dan menanggapi LKPJ kami ini. Sehingga nantinya dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bagi Pemko Padang ke depan, sebutnya.Menurut Amril Amin, Wakil Ketua DPRD Kota Padang, LKPJ Wali Kota Padang tahun 2023 telah dibahas secara internal oleh DPRD sebelum LKPJ tersebut diserahkan kepada DPRD Kota Padang dalam Rapat Paripurna pada 13 Maret 2024."Kami telah menyampaikan beberapa rekomendasi dari DPRD Padang terkait LKPJ Wali Kota Padang TA 2023, yang telah kami sampaikan dan diminta untuk ditindaklanjuti dengan segera." Di antaranya, dia meminta Pemko Padang untuk memprioritaskan kesejahteraan petugas keamanan dan kebakaran, memberikan pelatihan kepada pelaku wisata, dan memprioritaskan bantuan untuk sekolah-sekolah. (*)
Editor : Sri Agustini