KUPASONLINE.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat mengadakan rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) kepala daerah provinsi Sumatera Barat tahun anggaran 2023. Senin, 25 Maret 2024.Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Safar, didampingi Wakil Ketua Suwirpen Suib dan Sekretaris DPRD Sumbar Raflis, memimpin Rapat Paripurna. Wagub Audy Joinaldy dari Pemprov Sumbar juga hadir.
Dalam pembukaan, Irsyad Safar, Wakil Ketua DPRD Sumbar, mengatakan bahwa sesuai dengan Pasal 69 Ayat (1) dan Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah harus menyampaikan LKPj kepada DPRD.Hal tersebut juga diatur secara khusus dalam Pasal 19 pada ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, bahwa LKPj Akhir Tahun Anggaran wajib disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir, ujar Irsyad.
Irsyad tambahkan, LKPJ Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023, merupakan LKPJ ketiga dari Gubernur Sumatera Barat masa jabatan Tahun 2021-2024 yang merupakan pelaksanaan dari RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026."Dengan demikian hanya tinggal 1 (satu) LKPJ lagi yang akan disampaikan oleh Gubernur kepada DPRD, yaitu LKPJ Tahun 2024 yang sekaligus berfungsi sebagai LKPJ akhir masa jabatan," kata Irsyad.
Kemudian lanjut Irsyad, DPRD sebagai institusi yang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu melihat secara lebih tajam LKPJ Tahun 2023 ini. Sudah sampai sejauhmana capaian kinerja Gubernur Sumatera Barat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sampai pada tahun 2023, apa permasalahan yang dihadapi dan bagaimana solusi yang diambil untuk penyelesaiaan permasalahan tersebut."Capaian kinerja tersebut, tidak hanya dilihat dari realisasi anggaran, capaian target dalam bentuk angka-angka statistik, akan tetapi juga perlu dilihat bagaimana kondisi rill di tengah-tengah masyarakat serta dampak pelaksanaan kegiatan tersebut terhadap daerah dan masyarakat," ujar Irsyad.Sementara wakil gubernur Sumbar, Audy Joinaldy mengatakan, Pelaksanaan Pembangunan Provinsi Sumatera Barat sepanjang Tahun 2023, pada hakekatnya merupakan hasil kinerja kita bersama, Pemerintah Daerah dengan DPRD Provinsi Sumatera Barat, Forum Pimpinan Daerah, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Profesi, Perguruan Tinggi, Tokoh-tokoh Agama, Insan Pers, dan seluruh lapisan masyarakat Sumatera Barat."Oleh karenanya, izinkanlah kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat serta seluruh Stakeholders lainnya atas dukungan dan kerjasamanya selama ini, sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan daerah tahun 2023, dapat berjalan dengan baik sebagaimana mestinya," kata Wagub Audy.
LKPJ ini disusun secara sistematis menurut peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah, dan terdiri dari lima bagian. Pendahuluan, yang mencakup dasar hukum dan tujuan, dimasukkan ke dalam bagian pertama. Bagian Kedua berisi informasi umum tentang Sumatera Barat, seperti kondisi demografi, Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Ketenagakerjaan, dan Pertumbuhan Ekonomi.Selanjutnya, dari Bagian ketiga hingga Bagian kelima, kami akan membahas secara komprehensif Keterangan Pertanggungjawaban yang kami berikan. Dokumen ini merupakan bagian integral dari Nota Pengantar yang kami berikan.
Audy berharap LKPJ Kepala Daerah ini dapat membantu DPRD Provinsi Sumatera Barat memberikan saran, masukan, rekomendasi, dan catatan untuk penyempurnaan dan perbaikan di masa depan. (*)
Editor : Sri Agustini