Tingkatkan Efektifitas Organisasi Bupati Safaruddin Lantik 74 Pejabat

×

Tingkatkan Efektifitas Organisasi Bupati Safaruddin Lantik 74 Pejabat

Bagikan berita
Tingkatkan Efektifitas Organisasi Bupati Safaruddin Lantik 74 Pejabat
Tingkatkan Efektifitas Organisasi Bupati Safaruddin Lantik 74 Pejabat

KUPASONLINE.COM - Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo melantik 74 pejabat pada Kamis 21 Maret 2024 untuk meningkatkan efektivitas organisasi dalam setiap kondisi dan menerapkan nilai-nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntanbel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).Dalam pidatonya, Bupati Safaruddin menekankan pentingnya menjalin komunikasi yang positif di setiap sudut pandang tugas, dengan inovasi untuk terus meningkatkan pelayanan publik dan bekerja sama dengan semua pihak untuk memaksimalkan pencapaian visi misi kabupaten Limapuluh Kota.

Dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah 74 pejabat, termasuk 45 administrator, 21 pengawas, dan 8 kepala UPTD Puskesmas.Bupati lebih lanjut mengatakan, adanya mutasi dan promosi hendaknya dipahami sebagai sebuah dinamika perkembangan organisasi yaitu suatu proses yang diselenggarakan secara terus menerus.

Semua ini merupakan upaya kita untuk terus meningkatkan efektifitas organisasi dalam setiap situasi atau perubahan lingkungan yang terjadi memicu peningkatan kinerja dalam melaksanakan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat, menggerakkan roda pemerintahan yang menjadi tanggung jawab bersama sebagai amanah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing dengan baik."Untuk itu, kami berharap kepada para pejabat yang dilantik dapat menunjukkan dedikasi dan loyalitas dimanapun bertugas, dengan mengerahkan kemampuan dan melaksanakan tugas dengan baik untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Limapuluh Kota yang tentu selaras dengan visi dan misi Kepala Daerah,"ulas bupati Safaruddin.

Sementara itu, Adrian Wahyudi, kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) kabupaten Limapuluh Kota, menyatakan bahwa proses pengisian jabatan struktural dilakukan sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku. (nura)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini