Seorang Pria Mengaku Sebagai Nabi di Tebing Tinggi Sumut, Berakhir di Penjara!

×

Seorang Pria Mengaku Sebagai Nabi di Tebing Tinggi Sumut, Berakhir di Penjara!

Bagikan berita
Seorang Pria Mengaku Sebagai Nabi di Tebing Tinggi Sumut, Berakhir di Penjara. (Foto: Dok istimewa)
Seorang Pria Mengaku Sebagai Nabi di Tebing Tinggi Sumut, Berakhir di Penjara. (Foto: Dok istimewa)
iklan pelantikan gubernur

KUPASONLINE.COM - Seorang pria mengaku sebagai nabi viral di media sosial saat ini.Hal tersebut terjadi di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Barat.

Dalam sebuah vidio viral, tampak seorang pria menggunakan kemeja putih berdiri diatas podium hitam sambil mengungkapkan dirinya adalah seorang nabi.Vidio yang berdurasi 1 menit 30 detik tersebut viral tersebut viral pada Senin 18 Maret 2024.

"Saya Jannes Kilom Diaz, saya nabi yang diutus untuk mendampingi umat muslim. Saya adalah nabi yang memiliki mukjizat multisuper, telepati, yaitu dimana penglihatan, pendengaran, pikiran, rasa dan suara hati saya terhung secara permanen dengan manusia lainnya," ungkapnya di dalam sebuah vidio viral tersebut.Selanjutnya ia juga menyebutkan akan membubarkan Agama Islam sebagai petunjuk dari Tuhan Yang Maha Esa.

"Pada hari ini, setelah melewati proses yang panjang, maka tiba saatnya saya harus mengabarkan pada dunia untuk segara membubarkan agama islam sesuai dengan petunjuk dari Tuhan Yang Maha Esa" sambungnya.Ia juga juga mengatakan hal yang disampaikannya demi kepentingan umat manusia.

"Demikian kabar ini saya sampaikan, demi kepenyingan umat manusia. Manusoa sejatinya adalah manusia yang patuh akan perintah penciptanya, yaitu kepada yang Maha Kuasa, Tuhan Yang Maha Esa. Sekian Terimakasih," tutupnya.Setelah vidio tersebut viral, Polres Tebing Tinggi segara melakukan penyidikan langsung mengamankan pelaku.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa mimbar, tripod, junah, kertas yang berisi narasi dan juga handphone yang digunakan pelaku untuk merekam vidio viral tersebut.AKBP Andres juga mengatakan bahwa pelaku Jannes Kilom Diaz merupakan warga yang bertempat tinggal di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajanis, Kota Tebing Tinggi.

"JK ditangkap atas dugaan tindak pidana UU Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik," ujar AKBP Andreas. (*)Baca Selengakapnya di Goggle News

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
PURNA TUGAS SINAMARPemerintah Nagari Sinamar Kecamatan Asam JujuhanBUPATI PESSELPemerintah Nagari Koto Tinggi