Sebidang Tanah Ditempati SLB Tuna Netra Pakan Senayan, Sah Milik Kaum Dt. Permato Indo

×

Sebidang Tanah Ditempati SLB Tuna Netra Pakan Senayan, Sah Milik Kaum Dt. Permato Indo

Bagikan berita
Lokasi sebidang tanah yang dikuasai oleh YPPLB SLB Tuna Netra Sumatera Barat berlokasi di kelurahan Pakan Senayan kecamatan Payakumbuh Barat
Lokasi sebidang tanah yang dikuasai oleh YPPLB SLB Tuna Netra Sumatera Barat berlokasi di kelurahan Pakan Senayan kecamatan Payakumbuh Barat

(dua ribu empat ratus tiga puluh meter persegi) yang terletak di Jalan Soekarno Hatta Nomor 288, Kelurahan Pakan Sinayan, Kecamatan Payakumbuh Barat, kota Payakumbuh adalah harta pusaka tinggi kaum para penggugat dalam kaum Dt. Parmato Indo, pesukuan Kutianyir."Perbuatan tergugat (YPPLB) Tuna Netra Sumbar yang tidak mau mengembalikan objek

perkara kepada para penggugat sekaligus menguasai objek perkara sampai saat ini adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad)," jelas Setia Budi.Kemudian, kata Setia Budi, menghukum tergugat untuk segera mengosongkan objek perkara dan mengembalikannya kepada para penggugat tanpa syarat dan tanpa beban serta dalam keadaan kosong dari segala bentuk bangunan dan tanaman yang ada diatasnya serta tidak adanya hak orang lain di dalamnya.

"Seandainya SLB Tuna Netra Sumatera Barat itu tidak mau mengindahkan putusan PN Payakumbuh, kapan perlu dengan bantuan polisi," ujar Setia Budi.Putuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Payakumbuh, pada hari Selasa, tanggal 19 September 2023, oleh kami, Adiswarna Chainur Putra, SH.,C.N.,M.H., sebagai Hakim Ketua. Alfin Irfanda, S.H., M.H. dan Yonatan Iskandar Chandra, S.H., masing - masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Payakumbuh Nomor 9/Pdt.G/2023/PN Pyh tanggal 11 April 2023, putusan tersebut pada hari Selasa, tanggal 26 September 2023, diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri, oleh para Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Ade Wahyuni, A.Md., panitera pengganti serta dihadiri oleh kuasa para penggugat dan Kuasa tergugatdan telah dikirim secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan pada hari itu juga. (nura)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini