Sebidang Tanah Ditempati SLB Tuna Netra Pakan Senayan, Sah Milik Kaum Dt. Permato Indo

×

Sebidang Tanah Ditempati SLB Tuna Netra Pakan Senayan, Sah Milik Kaum Dt. Permato Indo

Bagikan berita
Lokasi sebidang tanah yang dikuasai oleh YPPLB SLB Tuna Netra Sumatera Barat berlokasi di kelurahan Pakan Senayan kecamatan Payakumbuh Barat
Lokasi sebidang tanah yang dikuasai oleh YPPLB SLB Tuna Netra Sumatera Barat berlokasi di kelurahan Pakan Senayan kecamatan Payakumbuh Barat

KUPASONLINE.COM - Yayasan Pembina Pendidikan Luar Biasa (YPPLB) SLB Sumatera Barat, yang berlokasi di kelurahan Pakan Senayan, kecamatan Payakumbuh Barat, digugat oleh kaum Dt. Permato Indo ke Pengadilan Negeri Payakumbuh karena tidak memiliki hak milik atas sebidang tanah selama bertahun-tahun."Ternyata upaya dan kerja keras kaum Dt. Permato Indo memperjuangkan haknya tidak sia-sia, dan sah menjadi milik kaum Dt. Permato Indo, berdasarkan putusan perkara perdata Pengadilan Negeri Payakumbuh No.9/Pdt.G/2023/PN.Pyh tanggal 29 September 2023," ujar Win (62) salah seorang keponakan Dt. Permato Indo kepada wartawan di kediamannya, Rabu 20 Maret 2024.

Kini, sebidang tanah pusako tinggi yang ditempati bertahun-tahun oleh YPPLB SLB Sumbar, berlokasi di kelurahan Pakan Senayan kecamatan Patakumbuh Barat itu, sudah kembali ke asalnya yakni milik kaum Dt. Permato Indo persukuan Kutianyir."Kembalinya sebidang tanah milik kaum Dt. Permato Indo, awalnya kami kaum Dt.Permato Indo, ingin membuat sertifikat sebidang tanah itu, seteleh diurus segala administrasinya, ternyata sampai di kantor camat mentok, karena dihalangi oleh YPPLB SLB Tuna Netra Sumbar dengan cara memblokir surat kepemilikan tanah (sporadik).

Karena putus ditengah jalan, kami menempuh jalur hukum memakai kuasa hukum Advokat Setia Budi dan Rekan, dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Payakumbuh, akhirnya kami menang, pihak lawan kembali mengajukan banding, kamipun menang lagi, kini pihak lawan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA)."Sambil menunggu putusan kasasi dari MA kami selalu berkoordinasi dengan kuasa kukum kami, pertama memasang spanduk di lokasi, menyebutkan tanah ini miliki kaum Dt. Permato Indo dibawah pengawasan Advokat Setia Budi, "ujar Win.

Terpisah, kuasa hukum Setia Budi. SH.MH kepada wartawan di Payakumbuh, Rabu 20 Maret 2024 membenarkan, sebidang tanah yang saat ini dikuasai YPPLB SLB Tuna Netra Sumatera Barat di kelurahan Pakan Senayan digugat kaum Dt. Permato Indo, tinggal menunggu putusan kasasi dari MA.Sekarang kaum Dt.Permato Indo tinggal menunggu keputusan kasasi dari MA, pengajuan kasasi oleh tergugat itu sudah berjalan lebih kurang 3 bulan, harapan dari kaum Dt. Permato Indo kepada hakim MA, untuk menguatkan keputusan Pengadilan Payakumbuh pihak kaum Dt. Permato Indo memiliki bukti-bukti dan saksi-saksi yang kuat. "Hal ini berdasarkan keputusan pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Payakumbuh," ujar Setia Budi.

.Sebelumnya, para penggugat dengan surat gugatan tanggal 7 April 2023, yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Payakumbuh pada tanggal 11 April 2023 dalam Register Nomor 9/Pdt. G/2023/PN Pyh, telah mengajukan gugatan.

Gugatan itu diantaranya adalah anggota kaum Dt. Parmato Indo Pesukuan Kutianyir Kenagarian Koto Nan IV Kecamatan Payakumbuh Barat kota Payakumbuh merupakan mamak Kepala Waris dari Kaum Dt. Parmato Indo.Pada tanggal 10 Februari 2023, penggugat selanjutnya menyebutksn II adalah Mamak kepala kaum dari kaum Dt. Parmato Indo menyebutkan kaumnya ada mempunyai sebidang tanah pusako tinggi yang diwarisi secara turun temurun yang belum terdaftar pada Kantor Pertanahan kota Payakumbuh.

Luas tanah itu ± 2.430 M² yang terletak di Jalan Soekarno Hatta No. 288 Kelurahan Pakan Sinayan Kecamatan Payakumbuh Barat kota Payakumbuh yang berbatas, sebelah Utara berbatas dengan Jalan Kampung. Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Rustam. Sebelah Timur berbatas dengan tanah Hanum dan sebelah Barat berbatas dengan Jalan Soekarno Hata.Untuk selanjutnya, kata Setia Budi, objek perkara tersebut adalah milik dari Kaum para penggugat yang berasal dari harta pusaka tinggi milik kaum para penggugat yang dikuasai oleh kaum para penggugat secara turun temurun sejak dari nenek moyang.

Tanah objek perkara sekarang berdiri bangunan sekolah yang dikenal dengan SLB Tuna Netra Sumtera Barat yang dikuasai oleh tergugat sejak dari tahun 1972 sampai dengan gugatan ini diajukan.Awalnya sekitar pada tahun 1972 tergugat meminta izin kepada kaum para penggugat untuk mendirikan sekolah, permintaan tersebut dikabulkan oleh kaum para penggugat dengan syarat hanya boleh membangun bangunan semi permanen.

"Nah, berpegang dengan tujuan sebagai penanda bahwa objek perkara adalah milik dari kaum para penggugat dan akan kembali kepada kaum para penggugat,"ujar Setia Budi.Dilanjutkan Setia Budi, sekitar pada tahun 1998 SLB Tuna Netra itu, mendapatkan bantuan renovasi sekolah dari pemerintah sehingga terbangunlah bangunan permanen lantai 2.

Kemudian kaum para penggugat tidak mempersalahkan karena niat dari kaum para penggugat berdirinya bangunan permanen tersebut untuk kepentingan umum dan memajukan pendidikan di tengah masyarakat umumnya. Meskipun dari awal pembangunan sekolah kaum para penggugat hanya mengizinkan bangunan semi permanen.Dalam Eksepsi mengadili, menyatakan eksepsi tergugat tidak dapat diterima dan mengabulkan gugatan para penggugat dan menyatakan sah objek perkara berupa sebidang tanah yang belum terdaftar pada Kantor Pertanahan Kota Payakumbuh dengan luas 2.430m?

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini