KUPASONLINE.COM - DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berfungsi sebagai bagian dari pemerintahan daerah. sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 32 tahun 2004.Ini disampaikan oleh Asra Faber, anggota badan musyawarah DPRD Sumbar, saat menerima kunjungan Studi Banding dari Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Agam pada hari Selasa, 19 Maret 1924, di ruang khusus 1.
Menurut Asra Faber, keputusan badan musyawarah setelah rapat paripurna adalah keputusan tertinggi."Badan Musyawarah secara tugas merupakan AKD yang strategis, karena badan musyawarah lah yang menentukan jadwal serta agenda seluruh kegiatan kedewanan " Ungkap Asra Faber
Asra Faber juga katakan sesuai dengan PP 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD, badan musyawarah mempunyai tugas mengkoordinasikan dan menyusun rencana kerja tahunan dan rencana strategis 5 tahun dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan dewan." Badan musyawarah DPRD juga menetapakan agenda 1 tahun masa sidang, sebagian dari masa sidang, perkiraan penyelesaian suatu masalah dan jangka waktu penyelesaian rancangan perda, tegasnya.Senada dengan hal tersebut wakil ketua DPRD kab Agam, Marga Indra putra juga katakan kunjungan badan musyawarah DPRD Kab. Agm ini untuk menambah literasi dan pemahaman terhadap tugas, pokok dan fungsi dari badan musyawarah ," Studi banding ini dsamping untuk bersilaturrahmi merupakan tempat untuk saling berbagi pemahaman terhadap tugas dan fungsi alat kelengkapan kedewanan, karena badan musyawarah merupakan akd strategis karena keputusan badan musyawarah hanya bisa diubah dalam rapat paripurna.
Kabag persidangan dan perundang undangan Zardi Syahrir juga hadir pada peremuaan ini. (*)
Editor : Sri Agustini