KUPASONLINE.COM - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat membantah laporan bahwa Gubernur Mahyeldi telah melaporkan Bupati Solok ke Kementerian Dalam Negeri atas dugaan pelanggaran.Pemprov Sumbar, melalui Kepala Biro Administrasi Pimpinan, Mursalim, menyampaikan bantahan bahwa informasi yang disebarluaskan tidak akurat dan berpotensi menyebabkan kesalahpahaman.
"Kami pastikan, informasi itu tidak benar, Gubernur tidak pernah melakukan pelaporan terhadap siapapun, jelas ya," tegas Mursalim di Padang, Selasa 19 Maret 2024.Setelah mengkonfirmasi kepada Biro Pemerintahan, katanya. Pihak tersebut memiliki pemahaman yang jelas tentang keadaan sebenarnya dari masalah tersebut. Jadi, jika ada perdebatan di masyarakat, itu mungkin karena salah pengertian.
Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di daerah, jelasnya, surat yang dikirim oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok kepada Mendagri melalui gubernur adalah sumber masalah."Disini jelas ya, Gubernur hanya meneruskan bukan melaporkan," tegas Mursalim.
Mursalim menyatakan bahwa Pemprov Sumbar akan melanjutkan dengan membentuk tim untuk melakukan pembinaan dan pengawasan (Binwas) ke daerah yang dianggap bermasalah jika surat tersebut dikirim langsung kepada Gubernur. Apabila masalah benar ditemukan, auditor inspektorat akan melanjutkan untuk melakukan pemeriksaan sampai keputusan akhirnya dibuat.Namun, Mursalim berpendapat bahwa metode ini berbeda dalam kasus ini karena suratnya ditujukan langsung kepada Mendagri daripada kepada Gubernur.Mursalim tidak mengetahui secara pasti tanggapan Kemendagri. Namun, dilaporkan bahwa Kemendagri telah memberikan klarifikasi langsung kepada Ketua DPRD Kabupaten Solok sebelum membentuk tim."Dengan demikian, dapat kita pahami bahwa turunnya tim Irjen Kemendagri, itu bukan atas permintaan Pemprov Sumbar. Clear ini ya. Lalu kenapa penanganannya tidak dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi? Kita juga tidak mengerti, mungkin yang paling pas untuk menjawabnya adalah pihak Kemendagri," jelas Mursalim.
Berdasarkan kronologis tersebut, Mursalim kembali menegaskan bahwa Gubernur hanya menjalankan fungsinya sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP). Ia berharap, masyarakat tidak salah dalam mengartikan alur birokrasi ini."Dalam persoalan ini, Gubernur hanya menjalankan fungsinya sebagai GWPP. Sehingga tidak relevan jika ini dikait-kait kan dengan hal lainnya," ucap Kabiro Adpim Setda Prov. Sumbar tersebut. (adpsb/bud)
Editor : Sri Agustini