KUPASONLINE.COM - Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh, kembali bekuk tersangka penyalahgunaan narkotika berinisial "D" (27) di kediamanya, di nagari Halaban, kabupaten Limapuluh Kota, Jumat 15 Maret 2024, sekitat pukul 22.10 Wib.Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui kasat narkoba Iptu Aiga Putra di dampingi KBO narkoba Ipda Yoza Prima membenarkan telah membekuk dan melakukan pengeledahan dikediaman tersangka "D".
Saat di lakukan penggedahan, kita menemukan barang bukti berupa dua paket narkoba jenis sabu, barang bukti (BB) itu, di simpan tersangka dalam sebuah tas slempang yang kita temukan dalam kamarnya."Sewaktu kita lakukan interogasi, tersangka mengaku, barang haram tersebut didapatnya dari rekannya "E" (DPO) yang di beli tersangka senilai Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah ), selain sabu sabu kita juga menemukan alat hisap sabu (bong) lengkap dengan kaca pirex,"ujar kapolres.
Ditambahkan Kasat Narkoba Aiga Putra, penangkapan tersangka langsung di pimpin KBO Yoza Prima, kita yang sebentar lagi akan mengakhiri masa tugasnya di kesatuan kita ini, selanjutnya akan bertugas di polres Limapuluh Kota."Barangkali, ini kado terindah dari KBO kita yang sudah banyak menorehkan prestasi gemilang disini, dan kita juga tak lupa mengucapkan banyak terimakasih atas prestasi yang diukir selama ini, dengan kerjasama tim yang baik," jelas Aiga."Hingga kini, tersangka "D" dan barang bukti berupa dua paket sabu serta alat hisap bong sudah di amankan di Mapolres Payakumbuh, untuk proses penyidikan lebih lanjutnya,"terang Aiga. (nura)
Editor : Sri Agustini