Debt Collector Dilarang Menagih Selama Bulan Ramadan? Cek Faktanya di Sini

×

Debt Collector Dilarang Menagih Selama Bulan Ramadan? Cek Faktanya di Sini

Bagikan berita
Ilustrasi debt collector. (Foto: Disway)
Ilustrasi debt collector. (Foto: Disway)

KUPASONLINE.COM - Seperti diketahui bulan Ramadan setiap tahunnya yang suci membawa suasana spiritual dan refleksi bagi umat Muslim di seluruh dunia.Bahkan baru-baru ini muncul pertanyaan oleh beberapa nasabah di media sosial, khususnya di TikTok dan Twitter atau X.

Nasabah tersebut mempertanyakan, apakah pada saat bulan Ramadan debt collector (DC) boleh menagih ke rumah nasabah yang telat membayar cicilan?Seperti yang diketahui, DC atau debt collector pinjol adalah pihak yang bertugas menagih utang. Biasanya, DC ditugaskan jika seseorang sudah menunggak utang selama beberapa bulan.

Namun, setelah 3 bulan, pinjol tidak boleh melakukan penagihan secara langsung. Penagihan yang dilakukan oleh DC pinjol terbagi menjadi beberapa tahap.Mulai dari penagihan lewat pesan, telepon, hingga penagihan langsung ke rumah.

Untuk menghindari kebingungan, mari kita simak jawabannya di sini.Dalam perspektif etika, penting bagi semua pihak, termasuk debt collector, untuk memahami sensitivitas situasi Ramadan.

Meskipun tidak ada larangan langsung dalam agama Islam terkait menagih utang selama bulan Ramadan, penting untuk menekankan sikap sabar, pengertian, dan kepedulian terhadap kondisi keuangan individu.Namun, ada beberapa prinsip yang harus dipegang teguh oleh debt collector saat menagih utang selama bulan Ramadan.

Pertama, mereka seharusnya tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan tekanan berlebihan atau merugikan kehidupan sehari-hari individu yang sedang menjalankan puasa.Kedua, perlu ada komunikasi yang jelas dan hormat antara pihak debt collector dan individu yang memiliki utang.

Dari segi hukum, perlu dicatat bahwa Indonesia memiliki Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang memberikan hak kepada konsumen untuk dilindungi dari praktik penagihan yang tidak etis.

Oleh karena itu, debt collector pinjol juga harus mematuhi aturan dan regulasi yang ada, termasuk dalam hal penagihan utang selama bulan Ramadan.Dalam kesimpulan, sementara tidak ada larangan langsung menagih utang selama bulan Ramadan, penting bagi debt collector pinjol untuk menjalankan tugas mereka dengan etika dan kepedulian.

Memahami sensitivitas situasi Ramadan dan mematuhi aturan perlindungan konsumen akan membantu menciptakan lingkungan penagihan utang yang adil dan bermartabat. (*)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini