Kendaraan KEUR di UPTD KEUR Dinas Perhubungan Kota Pariaman, Lengang

×

Kendaraan KEUR di UPTD KEUR Dinas Perhubungan Kota Pariaman, Lengang

Bagikan berita
ketika kendaraan sedang KEUR di UPTD KEUR Dishub Kota Pariaman. (Foto: Trisnaldi)
ketika kendaraan sedang KEUR di UPTD KEUR Dishub Kota Pariaman. (Foto: Trisnaldi)

KUPASONLINE.COM - Masih lengang kendaraan yang melakukan KEUR di UPTD KEUR Dinas Perhubungan Kota Pariaman.KEUR pada UPTD ini sudah tidak membayar sejak diberlakukan Undang-Undang No 1 Tahun 2022 pada Januari 2024.

"Undang-Undang tersebut tentang pajak daerah", kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Pariaman, Afwandi Jumat 15 Maret 2024.Kini, tak bisa lagi kendaraan wajib KEUR dari luar daerah Pariaman numpang KEUR di Pariaman, kecuali untuk kendaraan yang ada di Kota Pariaman saja, kata Afwandi.

Kita masih ditarget PAD, makanya sedikit mumet juga terkait penerimaan untuk target yang harus dicapai.Satu-satunya tinggal sebagai mesin pencari PAD di Dishub Kota Pariaman, hanya dari retribusi parki, kata Afwandi.(Tris).

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini