KUPASONLINE.COM - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) dan Tenaga Kerja Kota Pariaman segera melaksanakan Bimtek Penyusunan Peraturan Perusahaan di kota tersebut.Akan ada dari 25 perusahaan sebagai peserta Bimtek tersebut dari 50 peserta yang ditargetkan.
Peraturan perusahaan harus mengacu kepada Permenaker No 28 tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan Pengesahan Peraturan Perusahaan.Demikian Kepala DPM PTSP dan Naker Kota Pariaman, Gusniyeti Zaunit, katakan Kamis 14 Maret 2024.
Tujuan kegiatan ini, untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan dengan pekerja.Kegiatan ini dilaksanakan, sehabis lebaran nanti, kata dia.(Tris). Editor : Sri Agustini